get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 M

Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB
header img
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Foto: Dok

Modus Suap Jabatan Berhadiah Mobil Mewah Land Cruiser

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Ia terjerat dalam perkara dugaan suap terkait proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan wilayah tersebut. Dalam perkara ini, Suhardiman tidak sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga kuat bahwa Suhardiman mengajukan syarat mahar berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser bagi siapa saja yang bersedia menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah. Persyaratan culas tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain.

Ia mengkredit mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dengan skema cicilan membubung sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun, di mana proses pembeliannya disamarkan menggunakan identitas milik Ardiles.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut