Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Ia terjerat dalam perkara dugaan suap terkait proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan wilayah tersebut. Dalam perkara ini, Suhardiman tidak sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga kuat bahwa Suhardiman mengajukan syarat mahar berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser bagi siapa saja yang bersedia menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah. Persyaratan culas tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain.
Ia mengkredit mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dengan skema cicilan membubung sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun, di mana proses pembeliannya disamarkan menggunakan identitas milik Ardiles.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar