Seret Nama Menteri Kehutanan, KPK Geledah Rumah Kadis Kehutanan dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
KUANSING, iNewsPekanbaru.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak masif menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Senin (6/7/2026). Penggeledahan ini merupakan langkah beruntun untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Salah satu titik utama yang menjadi sasaran sterilisasi penyidik adalah Balai Datuk Panglimo Dalam yang berlokasi di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman.
Gedung pertemuan yang biasa digunakan Suhardiman Amby untuk berkumpul bersama masyarakat saat pulang kampung tersebut digeledah secara tertutup dengan pengawalan ketat personel kepolisian bersenjata lengkap. Tak hanya balai tersebut, beberapa jam sebelumnya atau tepatnya pada Minggu malam, tim lembaga antirasuah ini juga telah mengobrak-abrik rumah pribadi Kepala Dinas Perkebunan Kuansing berinisial AP guna mencari dokumen dan alat bukti tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian aktivitas penindakan di wilayah hukum Riau tersebut. Namun, pihak KPK belum bisa membeberkan secara detail hasil temuan di lapangan karena proses penggeledahan di beberapa lokasi lain terpantau masih terus berlangsung. Budi memastikan seluruh perkembangan dari hasil penggeledahan ini akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Rangkaian penggeledahan maraton ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pekan lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnaen, serta satu orang dari pihak swasta. Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga bergerak menyita aset mewah berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport.
Kasus ini pun kian melebar seiring ditemukannya indikasi suap terkait pengurusan izin kehutanan di wilayah Kuansing. Dalam pusaran kasus ini, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret setelah Suhardiman Amby diketahui sempat menitipkan sebuah amplop misterius yang diperuntukkan bagi sang menteri. Meski Raja Juli Antoni belakangan telah memulangkan amplop tersebut, KPK menyayangkan tindakan itu dan menegaskan bahwa barang yang diduga kuat sebagai gratifikasi tersebut seharusnya dilaporkan secara resmi sejak awal kepada KPK.
Editor: Banda Haruddin Tanjung