get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Kuansing Ditahan KPK, Wabup Mulhlisin Ditunjuk Jadi Plt

Kadis  Perhubungan Pemkab Siak Terjaring OTT Kasus Pemerasan Proyek Transportasi Air

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:42 WIB
header img
Kadishub Siak Terjaring OTT oleh Polres Siak (Foto ist)

SIAK. iNewsPekanbaru.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG. Pria berusia 52 tahun ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat negara di rumah kediamannya Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.

"OTT dilakukan oleh Unit Tipidkor setelah menerima laporan dari masyarakat," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi AKP Raja Kosmos, Kasat Reskrim Polres Siak Minggu (12/7/2026)

Peristiwa ini bermula ketika direktur CV Shift of Marine berinisial AS selaku pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil di Desa Teluk Lanus Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 hendak mencairkan uang muka kegiatan sebesar 165 juta rupiah di Bank Riau Kepri. JNI yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran secara aktif menghubungi AS melalui pesan singkat untuk meminta uang sebesar 25 juta rupiah. Karena merasa tertekan serta khawatir akan mengganggu operasional kapal sewa yang berdampak pada kegagalan pelayaran kontrak, AS akhirnya terpaksa menyanggupi uang sebesar 15 juta rupiah dan menyerahkannya langsung di rumah kediaman JNI.

Penangkapan dilakukan setelah Kanit Tipidkor Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Petugas awalnya mengamankan saksi AS di sebuah restoran yang mengakui baru saja menyerahkan uang. Tim kemudian bergerak menuju rumah JNI dan melakukan konfrontasi hingga akhirnya JNI mengakui perbuatannya dan menunjukkan uang tunai sebesar 15 juta rupiah tersebut kepada petugas.

Dalam penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa uang tunai 15 juta rupiah hasil operasi tangkap tangan, uang tunai lain sebesar 50 juta rupiah, satu unit sepeda motor RX King, satu buah tas ransel hitam, serta dua unit handphone merk iPhone 15 Promax dan Oppo A6 Pro. Tersangka JNI saat ini telah resmi ditahan sejak hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 dan dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut