Jaksa Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 M
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mejelis hakim untuk menuntut Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid 8,5 tahun bui. Selain itu, jaksa juga menuntut mantan Ketua Partai PKB itu denda dan uang penangganti miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menegaskan bahwa terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka pendapatan atau kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak hanya denda, Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.450.000.000. Nilai ini merupakan bagian dari dampak keputusannya yang diduga memeras para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau dengan patokan setoran sebesar 5 persen dari nilai anggaran.
Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Jika harta benda terdakwa ternyata tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun," tegasna.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Editor: Banda Haruddin Tanjung