Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti
Dosa anggaran Suhardiman ternyata tidak berhenti pada perkara jual beli jabatan di lingkungan pemkab saja. Berdasarkan hasil pengembangan dari tim investigasi di lapangan, politikus daerah tersebut juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
Mirisnya, aliran uang haram yang masuk ke kantong bupati tersebut disinyalir bersumber dari pemotongan hak-hak ekonomi para petani kecil di daerah. Dana yang disetor secara paksa itu diduga diambil dari keringat masyarakat bawah yang tergabung dalam keanggotaan koperasi unit desa setempat.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar