get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 M

Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB
header img
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Foto: Dok

Dugaan Korban Pemotongan Hak Petani Kecil

Dosa anggaran Suhardiman ternyata tidak berhenti pada perkara jual beli jabatan di lingkungan pemkab saja. Berdasarkan hasil pengembangan dari tim investigasi di lapangan, politikus daerah tersebut juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

Mirisnya, aliran uang haram yang masuk ke kantong bupati tersebut disinyalir bersumber dari pemotongan hak-hak ekonomi para petani kecil di daerah. Dana yang disetor secara paksa itu diduga diambil dari keringat masyarakat bawah yang tergabung dalam keanggotaan koperasi unit desa setempat.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut