Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Demi Kursi Sekda Kuansing, Mantan Kadis PUPR Nekat Nyicil Land Cruiser Rp2 Miliar Buat Bupati

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:17 WIB
  • author Nur Khabibi
Demi Kursi Sekda Kuansing, Mantan Kadis PUPR Nekat Nyicil Land Cruiser Rp2 Miliar Buat Bupati
KPK mengungkap, demi menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Kadis PUPR Kuansing Zulkarnain (ZKN) nekat menyuap Bupatnya, Suhardiman Amby (SA). Foto: Youtube

JAKARTA, iNewsPelkanbaru.id - Skandal suap jabatan di Pemkab Kuansing terbongkar dengan modus yang mencengangkan. KPK mengungkap, demi menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Kadis PUPR Kuansing Zulkarnain (ZKN) nekat menyuap Bupatnya, Suhardiman Amby (SA), dengan sebuah mobil mewah senilai miliaran rupiah.

Modus korupsi ini berawal ketika kursi Sekda Kuansing kosong. Bupati Suhardiman Amby memasang tarif tinggi berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Zulkarnain yang tergiur promosi jabatan langsung menyanggupinya melalui skema cicilan fantastis senilai Rp46,5 juta sebulan.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7/2026).

Kedok mereka mulai tercium karena transaksi kredit tersebut menggunakan identitas pinjaman milik kontraktor swasta, Ardiles (ARD), Dirut PT Mitra Ideal Consultant. Hal ini terpaksa dilakukan karena Zulkarnain terganjal BI checking. Pinjam nama ini bukan modus baru, sebab pada tahun 2021 Zulkarnain juga menggunakan cara serupa untuk membelikan Pajero Sport Dakar bagi SA saat menjabat Plt. Bupati.

Sebagai timbal balik, Ardiles mendapat garansi kelulusan proyek pengerjaan dari sang pejabat.

"Diantaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," urai Taufik.

Ketiga aktor konspirasi ini kini resmi ditahan. Di depan awak media, Taufik menegaskan status hukum ketiganya.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," tandasnya.

ZKN dan ARD selaku pemberi dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Sebaliknya, Bupati SA selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut