Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Gandeng Polda Riau
JAKARTA,iNewsPekanbaru.id — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian memanas. Setelah berhasil mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut, KPK kini memburu dua pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Kuansing, yakni Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, yang dilaporkan melarikan diri saat penyergapan berlangsung.
Lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan peringatan keras dan meminta kedua pejabat tersebut untuk segera menyerahkan diri. Hingga saat ini, keberadaan dan posisi pasti dari Bupati maupun Sekda Kuansing masih misterius.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sangat membutuhkan keterangan dari keduanya untuk membongkar tuntas perkara dugaan suap yang sedang ditangani.
"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
KPK tidak bermain-main dalam melacak pelarian kedua pejabat tersebut. Budi mengungkapkan bahwa tim penindakan KPK di lapangan kini telah berkoordinasi secara intensif dengan aparat kepolisian daerah untuk melakukan pengepungan dan pencarian.
"KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, dalam operasi komparatif ini, tim penyelidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan vital termasuk ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Ketua DPRD Kuansing. Sebanyak 10 orang 9 di Kuansing dan 1 di Jakarta—telah diamankan bersama barang bukti dokumen transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana suap.
Dengan kaburnya Bupati dan Sekda, KPK memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian kedua pejabat tersebut, karena dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Editor : Banda Haruddin Tanjung