get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 M

Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB
header img
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dekat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan pada Kamis (9/7/2026).

Daftar orang dekat Bupati Kuansing yang dipanggil tersebut meliputi Indrigo Aprianto yang merupakan Ajudan Bupati, Gusman Putra Yuda dari pihak Keluarga Bupati, serta Ijon yang sehari-hari bertugas sebagai sopir Bupati. Proses pemeriksaan para saksi tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan meminjam fasilitas kantor di daerah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain lingkaran dalam Bupati Kuansing, penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya dari berbagai latar belakang instansi dan swasta. Mereka adalah Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuansing Rasyid Asmianto, Camat Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Andi Syamsu, Solihun dari PT Agrolestari Adi Mulia, Pegawai PT Mitra Ideal Consultant Heri Gunawan, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi Usman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai konfirmasi kehadiran kedelapan saksi tersebut, begitu pula dengan materi perincian pemeriksaan yang masih dirahasiakan oleh penyidik.

Modus Suap Jabatan Berhadiah Mobil Mewah Land Cruiser

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Ia terjerat dalam perkara dugaan suap terkait proses pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan wilayah tersebut. Dalam perkara ini, Suhardiman tidak sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga kuat bahwa Suhardiman mengajukan syarat mahar berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser bagi siapa saja yang bersedia menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah. Persyaratan culas tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain.

Ia mengkredit mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dengan skema cicilan membubung sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun, di mana proses pembeliannya disamarkan menggunakan identitas milik Ardiles.

Dugaan Korban Pemotongan Hak Petani Kecil

Dosa anggaran Suhardiman ternyata tidak berhenti pada perkara jual beli jabatan di lingkungan pemkab saja. Berdasarkan hasil pengembangan dari tim investigasi di lapangan, politikus daerah tersebut juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.

Mirisnya, aliran uang haram yang masuk ke kantong bupati tersebut disinyalir bersumber dari pemotongan hak-hak ekonomi para petani kecil di daerah. Dana yang disetor secara paksa itu diduga diambil dari keringat masyarakat bawah yang tergabung dalam keanggotaan koperasi unit desa setempat.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut