get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Segel Lokasi Karhutla, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal

Hutan Mangrove di Pasir Limau Kapas Rohil Rusak, Polda Riau Buru Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:34 WIB
header img
Hutan Manggove di Rohil Rusak, Polisi Buru Pelaku (Foto: Istimewa).

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.idPolda Riau bergerak cepat mengusut tuntas dugaan perambahan hutan mangrove skala besar di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil). Kerusakan benteng hijau pesisir ini diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare, membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan yang dibabat tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berfungsi vital melindungi pesisir Riau.

Merespons laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan langsung menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk memburu para pelaku secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyelidikan saat ini sedang berjalan intensif demi mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak ekosistem mangrove tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau.“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya Rabu (19/7/2026).
 

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau aktif menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran presisi luasan kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis mendalam mengenai dampak ekologis akibat pembabatan liar tersebut.

Langkah cepat Polda Riau ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, melainkan juga berorientasi pada penyelamatan lingkungan dan pemulihan ekosistem. Hutan mangrove sendiri memiliki fungsi krusial sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, penyerap karbon raksasa (blue carbon), sekaligus habitat biota laut yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan lokal.

Kerusakan masif ini jelas mengancam masa depan lingkungan dan kesejahteraan warga Rohil. Terkait hal itu, Polda Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang merusak hutan pesisir demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut