get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing, KPK Panggil Ajudan, Sopir hingga Keluarga Inti

Rekor Kelam Kota Jalur! 4 Bupati Kuansing Masuk Bui, Termasuk Dinasti Ayah dan Anak

Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB
header img
Foto Andi Putra dan Ayahnya Sukarmis Pernah Menjabat Bupati Kuansing dan Sama sama Terlibat Korupsi/foto kuansing.go.id)

Kuantan Singingi,iNewsPekanbaru.id - Badai hukum kembali mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Daerah yang karib disapa "Kota Jalur" ini mencetak rekor kelam setelah Bupati petahana, Suhardiman Amby, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman tercatat sebagai Bupati Kuansing keempat secara berturut-turut yang harus mengakhiri masa jabatannya di balik jeruji besi.

Tragedi runtuhnya para pemimpin Kuansing ini kian menjadi sorotan publik lantaran menyeret hubungan darah. Dari empat bupati yang mendekam di penjara, dua di antaranya merupakan ayah dan anak kandung, yakni Sukarmis dan Andi Putra, yang pernah memegang tampuk kekuasaan tertinggi di daerah tersebut.

1. Suhardiman Amby: Bupati Keempat yang Menyerahkan Diri ke KPK
Kasus terbaru yang mengguncang Kuansing melibatkan Bupati aktif, Suhardiman Amby. Setelah sempat "menghilang" dan diultimatum oleh lembaga antirasuah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, Suhardiman akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil mewah Land Cruiser dari Zulkarnain demi mengamankan jabatan Sekda.


2. Andi Putra: Terjaring OTT Hanya Beberapa Bulan Setelah Dilantik
Sebelum Suhardiman Amby jatuh, kursi nomor satu di Kuansing diduduki oleh Andi Putra. Langkah Andi terhenti sangat cepat. Baru dilantik pada Juni 2021, ia langsung terjaring OTT KPK pada 18 Oktober 2021 terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari.

Andi Putra terbukti menerima suap dari General Manager perusahaan tersebut, Sudarso. Atas perbuatannya, anak kandung mantan Bupati Sukarmis ini divonis 4 tahun penjara. Setelah mendapatkan potongan masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta, Andi Putra akhirnya menghirup udara bebas pada 17 Januari 2024. Posisi kepemimpinannya saat itu langsung digantikan oleh wakilnya, yang tak lain adalah Suhardiman Amby.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut