Buntut OTT Kuansing, KPK Sita Pajero Rp700 Juta dan Bukti Cicilan Land Cruiser Mewah!
Kelima orang tersebut adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) yang merupakan istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant; serta dua pihak swasta bernama Julhensa (JL) dan Suwito (SW).
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya resmi menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," tegas Taufik.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar