Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahuh penjara terhadap Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Terkait vonis itu, pihak Abdul Wahid menyatakan banding.
Putusan hakim terhadap Abdul Wahid sendiri sebenarnya jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Addul Wahid di pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.450.000.000 terkait kasus pemarasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tersebut.
"Atas putusan itu, kita mengajukan banding," ucap Zulkarnain Nurdin, Penasehat Hukum Abdul Wahid Kamis (30/7/2026).
Amar putusan terhadap Abdul Wahid dibacakan oleh para hakim di Pangadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru Kamis, 30 Juli 2026. Dalam amar putusan, Delta Tamtama selaku pimpinan sedang menilai Abdul Wahid secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama.
Hakim meyakni Abdul Wahid bersalah melakukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12B Juntho pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana.
Selain pidana penjara hakim pengadilan juga mengenakan pidana denda dan uang penggati terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar maka ditambah massa hukumannya.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ata hakim.
Sementara itu pihak Jaksa KPK menyatakan fikir fikir atas putusan dari majelis hakim."Kita menyatakan pikir pikir," kata jaksa KPK.
Editor: Banda Haruddin Tanjung