Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buntut OTT Kuansing, KPK Sita Pajero Rp700 Juta dan Bukti Cicilan Land Cruiser Mewah!

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:03 WIB
  • author Nur Khabibi
Buntut OTT Kuansing, KPK Sita Pajero Rp700 Juta dan Bukti Cicilan Land Cruiser Mewah!
KPK menyita satu unit Toyota Pajero rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi (Kuansing). Foto: Ilustrasi/Okezone

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah dan bukti transaksi keuangan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain kendaraan fisik, tim penyidik juga mengamankan dokumen pembayaran cicilan mobil SUV mewah jenis Toyota Land Cruiser.

Informasi tersebut dibeberkan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan Bupati Kuansing dan dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, Rabu (1/7/2026).

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK diantaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

Taufik menjelaskan, kedua kendaraan roda empat tersebut digunakan oleh Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyuap sang Bupati, Suhardiman Amby (SA).

KPK juga mengendus adanya upaya kepanikan dari pihak tersangka untuk menyembunyikan barang bukti. Terkait aset Land Cruiser, Taufik mengungkapkan ada pihak yang sengaja mencoba mengaburkan kepemilikan mobil tersebut dengan menjualnya kembali ke pihak ketiga.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," ujarnya.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (29/6/2026) ini, tim penindak KPK awalnya menjaring 10 orang di lapangan. Dari jumlah tersebut, lima orang langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing; Suci Nitia Edwar (SNE) yang merupakan istri kedua Bupati Kuansing; Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant; serta dua pihak swasta bernama Julhensa (JL) dan Suwito (SW).

Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya resmi menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," tegas Taufik.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebaliknya, Bupati Suhardiman Amby (SA) selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut