Langgar Aturan, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia
Pekanbaru, iNewsPekanbaru.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Seorang perempuan asal Malaysia berinisial MMM resmi dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II..
MMM dipulangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK-428. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan membuktikan ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban hukum wilayah.
“WNA yang berada di Indonesia wajib tunduk pada aturan berlaku. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang,” tegas Ryang Senin (21/9/2026).
Proses pemulangan dikawal ketat oleh petugas imigrasi, mulai dari pengambilan dokumen Surat Laksana Paspor (SLP), check-in, pemeriksaan dokumen akhir, hingga MMM dipastikan berada di dalam pesawat sebelum lepas landas.
Ryang menambahkan, Imigrasi Pekanbaru akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Pihaknya mengimbau seluruh WNA untuk senantiasa mematuhi regulasi demi kenyamanan bersama.
Editor: Banda Haruddin Tanjung