Gantikan Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Suhardiman Juga Menyusul Terjaring KPK
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, beserta Sekdakab Kuansing, Zulkarnain, sebagai tersangka. Ini merupakan operasi kedua kalinya bagi lembaga antirasuah tersebut di Kuansing, setelah sebelumnya menangkap Andi Putra yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kuansing dan Suhardiman sebagai Wakil Bupatinya.
Dari informasi yang dirangkum pada Kamis (2/7/2026), Andi Putra terjaring KPK pada 18 Oktober 2021 karena tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit. Dalam proses hukumnya, majelis hakim memvonis Andi dengan hukuman 4 tahun penjara. Andi Putra sendiri merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing yang menjabat selama dua periode (2006-2016). Setelah mendapatkan potongan masa tahanan, Andi Putra bebas pada tahun 2024.
Sementara itu, usai OTT terdahulu, Suhardiman Amby yang menjabat sebagai wakil bupati ditunjuk menjadi Plt Bupati Kuansing. Ia kemudian maju dalam Pilkada, menang, dan dilantik resmi pada 14 Juli 2023. Namun, pria kelahiran Pulau Panjang Hilir, 16 Juli 1969 tersebut akhirnya menyusul terjaring KPK, bahkan sebelum genap 2 tahun menjabat definitif pasca-pemilihan.
Politisi dari Partai Gerindra itu diduga menerima suap dari Sekdakab Kuansing, Zulkarnain, berupa satu unit mobil Land Cruiser. Mobil mewah tersebut diduga diberikan agar Zulkarnain mulus mendapatkan jabatan sebagai pucuk pimpinan tertinggi ASN di Pemkab Kuansing.
Editor : Banda Haruddin Tanjung