KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Suap Lahan Bupati Kuansing
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tampaknya bakal berbuntut panjang. Tak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka opsi untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Langkah ini diambil setelah KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin, pemanggilan sang Menteri bergantung pada dinamisnya perkembangan penyidikan ke depan guna memperkuat bukti-bukti pertemuan yang ada.
Di balik perkara ini, ada fakta miris yang dikantongi penyidik. Dana yang diputar untuk memuluskan izin di Kementerian Kehutanan itu diduga kuat berasal dari hasil memeras keringat petani kecil. Setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD)—yang aslinya hanya bernilai ratusan ribu rupiah sebulan—dipotong paksa demi kepentingan pelicin izin.
Karena urusan lahan hutan adalah domain mutlak Kementerian Kehutanan, KPK merasa perlu menelusuri sejauh mana proses birokrasi di pusat hilir mudik menerima rekomendasi dari Bupati. Suhardiman Amby sendiri saat ini sudah resmi mendekam di tahanan KPK sejak Rabu (1/7/2026) bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta bernama Ardiles atas rentetan kasus suap di lingkungan Pemkab Kuansing.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar