get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara

Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan Ajudan Gubernur Riau Marjani ke Tahanan!

Senin, 13 April 2026 | 17:25 WIB
header img
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik usai memeriksa Marjani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Detik-detik penahanan terlihat jelas saat Marjani turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Sosok yang selama ini mendampingi Abdul Wahid tersebut tampak keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat dari petugas keamanan, Marjani digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan banyak pernyataan saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan pertamanya.

"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut