Gubernur Riau Nonaktif Kasasi, Ini Sikap KPK
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pihak Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang memperberat hukumannya terkait kasus pemerasan. Lalu, bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hal itu?
"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/10/2026) kepada iNewsPekanbaru.id.
Pengadilan Tinggi Riau kemarin, Senin (5/10/2026), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menyatakan Abdul Wahid dihukum 2 tahun bui.
"KPK memandang putusan ini sebagai bagian dari penguatan upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan," pungkasnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung