Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

MK Sebut Dokumen Penyetaraan Gibran Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA, Tapi Gugatan Ditolak

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:21 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie , okezone.com
MK Sebut Dokumen Penyetaraan Gibran Tak Penuhi Syarat Ijazah SMA, Tapi Gugatan Ditolak
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait kelengkapan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Resmi Ditolak (Foto iNews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengantongi ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai syarat penyetaraan tingkat SMA/sederajat. Meski demikian, tuntutan agar Gibran didiskualifikasi tetap ditolak lantaran pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diusung oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya pada Selasa (6/10/2026).

Saat membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa majelis hakim tidak memperoleh bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dipakai untuk penyetaraan jenjang menengah atas.

Kesimpulan tersebut diambil setelah MK menguji seluruh berkas, mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, serta meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia.

Dalam analisisnya, majelis hakim menyoroti berkas certificate of attendance yang mendasari terbitnya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu dinilai sekadar bukti kehadiran peserta dalam proses belajar, bukan surat tanda kelulusan formal. Selain itu, formulasi kalimat "dinilai memiliki pengetahuan setara" pada surat penyetaraan tersebut tidak serta-merta memenuhi syarat mutlak "berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat" sesuai regulasi UU Pemilu.

Walau menemukan kejanggalan dalam berkas penyetaraan tersebut, MK menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diproses lewat jalur sengketa hasil pemilu. Pasalnya, posisi Gibran saat ini sudah resmi menjabat sebagai wakil presiden, bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Atas dasar itulah, MK menyatakan tidak berwenang untuk membatalkan atau mencopot jabatan Gibran sebagaimana yang diminta oleh para pemohon.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut