Segel PT MNS di Kawasan Industri Tanjung Buton Dicopot, Siap Disusul Investasi Baru
SIAK, iNewsPekanbaru.id — Angin segar berembus di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak. Segel aktivitas ruang laut milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) akhirnya resmi dilepas. Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik hal ini dan mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah mendampingi proses penyelesaian urusan administratif perusahaan galangan kapal tersebut.
"Sejak awal kendalanya memang sebatas administrasi pemanfaatan ruang laut saja, sementara operasional di darat tetap berjalan normal. Alhamdulillah, kesabaran kita membuahkan hasil manis di waktu yang pas. Terima kasih kepada KKP, ini jadi kado spesial untuk ulang tahun ke-27 Kabupaten Siak," ujar Afni, Rabu (7/10/2026).
PT MNS mencatatkan sejarah sebagai pionir investasi berbasis industri di KITB sejak kawasan ini digagas belasan tahun lalu. Tak berhenti di situ, Bupati Afni membocorkan bahwa iklim investasi di Siak akan kembali mendapat suntikan energi baru menjelang hari jadi kabupaten pada 12 Oktober mendatang.
"InsyaAllah besok bakal ada peresmian investasi baru yang nilainya jauh lebih besar dari PT MNS. Ini bukti nyata KITB mulai bangkit pesat dan butuh dukungan penuh kita semua. Siak siap menjelma jadi poros ekonomi baru di Riau, sekaligus membuktikan kita tidak tinggal diam saat dihadapkan pada pemotongan dana transfer pusat," tegas Afni.
Ia menambahkan, memperjuangkan keadilan anggaran ke pusat adalah kewajiban untuk menjaga hak masyarakat, sedangkan mendatangkan investor ke KITB adalah komitmen nyata demi mendorong kesejahteraan warga serta menggali potensi pendapatan daerah baru melalui pembenahan BUMD.
Sebagai informasi, penyegelan sementara oleh PSDKP KKP yang terpasang sejak Juni 2026 resmi dibuka pada Minggu (4/10/2026). Pencabutan ini dilakukan setelah PT MNS melunasi denda administratif serta merampungkan pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) via sistem OSS.
Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen pencabutan sudah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan daerah. Dengan selesainya hambatan ini, PT MNS kembali tancap gas melanjutkan pembangunan fasilitas galangan kapal di area perairan. Proyek fase pertama senilai lebih dari Rp250 miliar ini diproyeksikan bakal menyerap hingga 200 lebih tenaga kerja lokal saat resmi beroperasi nanti.
Editor: Banda Haruddin Tanjung