get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara

Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan Ajudan Gubernur Riau Marjani ke Tahanan!

Senin, 13 April 2026 | 17:25 WIB
header img
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Foto: Nur Khabibi

KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Kontruksi perkara pun belum dibeberkan. 

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut