Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Nonaktif Kasasi, Ini Sikap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Gubernur Riau Nonakif Diperberat 4 Tahun, KPK Apresiasi Hakim PT Riau

Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:30 WIB
  • author Nanda
Hukuman Gubernur Riau Nonakif Diperberat 4 Tahun, KPK Apresiasi Hakim PT Riau
Gedung KPK (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman terhadap Gubernur Riau Nonakif, Abdul Wahid dari 2 tahun penjara menjadi 4 tahun bui. Terkait hal itu, pihak KPK  mengapresiasi pengadilan tingkat banding tersebut.   

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prastyo Selasa (6/10/2026).

Dia menjelaskan KPK memandang putusan ini sebagai bagian dari penguatan upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Di sisi lain, penanganan perkara ini hendaknya tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata. KPK juga mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara ini.

"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tukasnya.

Sementara itu Gubernur Riau Nonakif, Abdul Wahid berkeberatan dengan tambahan hukumnya dan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, pihak KPK menatakan  masih mempelajari terlebih dahulu.


"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut