Hukuman Gubernur Riau Nonakif Diperberat 4 Tahun, KPK Apresiasi Hakim PT Riau
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman terhadap Gubernur Riau Nonakif, Abdul Wahid dari 2 tahun penjara menjadi 4 tahun bui. Terkait hal itu, pihak KPK mengapresiasi pengadilan tingkat banding tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prastyo Selasa (6/10/2026).
Dia menjelaskan KPK memandang putusan ini sebagai bagian dari penguatan upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Di sisi lain, penanganan perkara ini hendaknya tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata. KPK juga mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara ini.
"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tukasnya.
Sementara itu Gubernur Riau Nonakif, Abdul Wahid berkeberatan dengan tambahan hukumnya dan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, pihak KPK menatakan masih mempelajari terlebih dahulu.
"Atas putusan tersebut, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung