Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Argumen Dinilai Kabur dan Salah Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Ditolak

Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB
  • author Felldy Aslya Utama,iNews.id
Tok! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Ditolak
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait kelengkapan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Resmi Ditolak (Foto iNews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru. id - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait kelengkapan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026). Permohonan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Perkara yang tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diusung oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit, serta tiga warga negara yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam gugatannya, mereka menyoal legalitas syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Pihak pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi kualifikasi batas minimal pendidikan setingkat SLTA/sederajat sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut mereka, surat keterangan penyetaraan SMK milik Gibran tidak didasari bukti fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah merujuk pada regulasi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Lewat dalil tersebut, para pemohon mendesak MK untuk membatalkan penetapan hingga pelantikan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia, sekaligus meminta MPR menggelar pemilihan ulang untuk posisi wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut