Pakai Rompi Oranye, KPK Jebloskan Ajudan Gubernur Riau Marjani ke Tahanan!
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik usai memeriksa Marjani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Detik-detik penahanan terlihat jelas saat Marjani turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Sosok yang selama ini mendampingi Abdul Wahid tersebut tampak keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat dari petugas keamanan, Marjani digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan banyak pernyataan saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan pertamanya.
"Nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini. Kontruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar