KPK Pegang Bukti Kuat Transaksi Jual-Beli Jabatan Pemkab Kuansing

Nur Khabibi
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus suap jabatan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026) yang menjaring 10 orang. Foto: Nur Khabibi

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama (1–20 Juli 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebagai pemberi suap jabatan, ZKN dan ARD dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Sedangkan Bupati SA selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network