"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama (1–20 Juli 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebagai pemberi suap jabatan, ZKN dan ARD dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Sedangkan Bupati SA selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
