BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Siak Kecil dan Polres Bengkalis. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Jumat (26/6/2026) dini hari, petugas berhasil menggulung dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan sekitar SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam. Menanggapi informasi penting tersebut, tim opsnal bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi terindikasi.
Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (28). Saat digeledah, dari tangan R.R. ditemukan satu paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap atau bong. Petugas bergerak taktis menginterogasi R.R. di tempat, hingga muncul satu nama baru berinisial P (24) yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan P. Hasilnya, tersangka kedua tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Desa Koto Raja. Dari tangan P, petugas menyita satu unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka terbukti positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih mendalam," ucapnya Jumat (26/6/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan sanksi pidananya sendiri akan diselaraskan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Beliau mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya laten narkotika.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
