Tok!Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Nur Khabibi,iNews.id
Nadiem Divonis 10 Tahun (Foto iNews.id)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Dalam materi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, pada Rabu (13/5/2026) lalu, Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network