JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar praktik lancung jual-beli kursi birokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati Suhardiman Amby (SA) ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintahannya.
Kejahatan kerah putih ini kian fatal karena melibatkan pucuk pimpinan administrasi lokal. KPK turut menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), sebagai aktor intelektual di balik aliran dana suap jual beli jabatanyang menodai tatanan pemerintahan tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus suap jabatan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026) yang menjaring 10 orang. Lima orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah (FHD) dan istri kedua Bupati, Suci Nitia Edwar (SNE).
Sementara itu, Bupati SA dan Sekda ZKN menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat terjadinya transaksi suap jabatan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
