KPK Geledah Rumah Dinas Tersangka Korupsi Abdul Wahid, Semua CCTV dan Dokumen Rahasia Disita

Nur Khabibi
Drama hukum di Provinsi Riau mencapai titik kulminasi setelah KPK melakukan penggeledahan masif di rumah dinas Gubernur Riau yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Drama hukum di Provinsi Riau mencapai titik kulminasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan masif di rumah dinas Gubernur Riau yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid. Operasi senyap ini digelar pada Kamis (6/11/2025), sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal pekan.

Tujuan penggeledahan ini adalah memburu bukti-bukti krusial terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur. Hasilnya sungguh mengejutkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Jumat (7/11/2025) bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang sangat berharga.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita CCTV. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang sangat penting," ujar Budi Prasetyo.

Saat ini, seluruh barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV rumah dinas yang diduga menyimpan jejak pertemuan rahasia, akan segera dianalisis dan diekstraksi oleh penyidik KPK.

Gubernur dan Geng Riau Resmi Tersangka

Penggeledahan dramatis ini mengikuti penetapan tersangka terhadap tiga tokoh kunci di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, KPK juga menetapkan:

M Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Dani M Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network