PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada hari ini, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian mengenai barang atau dokumen apa saja yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan.
Tersangka Kasus Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka utama. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
Dua tersangka lainnya adalah:
M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
