Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12e dan Pasal 12B, terkait dengan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini mengukuhkan bahwa kasus korupsi di lingkungan Pemprov Riau telah memasuki babak penindakan yang serius.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
