Kerja Sama dengan KPK, 7 Desa di Riau Terpilih Jadi Pilot Project Antikorupsi 2025

Nanda
7 desa di Riau jadi pencontohan antikorupsi. (Foto: Dinas Kominfo Pemprov Riau).

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, tujuh desa di Riau resmi ditetapkan sebagai desa percontohan untuk tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025 menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara KPK dan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam keterangannya di Gedung Daerah Pauh Janggi Pekanbaru pada Senin, 26 Januari 2026, Syahrial menyampaikan bahwa program perluasan desa percontohan ini diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat. Dengan keterlibatan publik, pengawasan terhadap pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih maksimal.

Pelaksanaan program ini dilakukan melalui sejumlah tahapan utama yang terukur. Tahap pertama dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten di seluruh Provinsi Riau agar implementasi di tingkat desa dapat berjalan selaras. Tahap kedua dilanjutkan dengan pendampingan serta pembinaan langsung kepada desa sasaran untuk memastikan prinsip antikorupsi diterapkan secara optimal dalam tata kelola pemerintahan.

Selanjutnya, tim melakukan penilaian mendalam berdasarkan berbagai indikator antikorupsi. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terpilih tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam menerapkan nilai integritas, ketujuh desa tersebut diberikan penghargaan khusus. Syahrial berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa lainnya di Provinsi Riau dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.

Tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, yaitu Desa Pangkalan Jambi di Kabupaten Bengkalis, Desa Pasir Luhur di Kabupaten Rokan Hulu, Desa Salo di Kabupaten Kampar, Desa Insit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Kelawat di Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Beringin Makmur di Kabupaten Pelalawan, serta Desa Sungai Intan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network