Kasihan Dituduh Buat Asusila, Siswa di Inhil Berhenti Sekolah 4 Bulan

Fiqi
Orangtua Siswa Diduga Korban Fitnah Lapor ke Polda Riau (Foto ist)

iNewsPekanbaru.id - Seorang wanita, Rusdawati (47) dari Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berusaha mencari keadilan di Polda Riau terkait kasus yang menimpa anak perempuannya, PN (14). PN harus menghentikan sekolah selama 4 bulan setelah dituduh melakukan perbuatan asusila yang tidak pernah terjadi bersama dua temannya, JS (15) dan JI (14), di rumah PN pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.

Menurut keterangan Rusdawati, anaknya sedang belajar dalam kelompok di rumah bersama dua teman sekelasnya. Tiba-tiba, empat pria datang dan menuduh PN melakukan perbuatan asusila bersama dua teman sekelasnya. Mereka bahkan menculik PN, membuat video, dan mengancam akan membunuhnya agar ia mengakui perbuatan tersebut.

""Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," ujar Rusdawati sambil berurai air mata.," Selasa (26/9/2023). 

Rusdawati meminta keadilan kepada Polda Riau dan meminta agar keempat pelaku yang menculik dan merekam anaknya diperiksa. Empat pelaku yang dilaporkan adalah Rendiansyah, Agung Kurniawan Setiady, Riski Kurniawan Setiadi, dan Deni.

Kuasa hukum korban, Mirwansyah, berharap agar keadilan dilakukan dan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar ia bisa kembali bersekolah. Mirwansyah menyatakan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Ia berharap agar pihak berwenang segera memeriksa para terlapor.

""Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya. Kami sudah melengkapi bukti atas laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," harapnya.

Selain itu, keluarga juga ingin agar Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah di SMP Kelas I di Inhil, mengingat dirinya saat ini tidak dapat mengikuti pendidikan karena kasus ini.

 

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network