INHU, iNewsPekanbaru.id – Integritas aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan setelah pihak Polres Indragiri Hulu (Inhu),Riau meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu terkait penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah hunian di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka utama beserta barang bukti sabu siap pakai.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar,mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram yang disembunyikan dalam kotak kaleng rokok, lengkap dengan timbangan digital dan puluhan plastik pembungkus,"katanya Rabu (7/1/2025).
Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni EKI (seorang PNS) dan ERI (wiraswasta), yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut. Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial SFN yang juga berstatus PNS di Dinas PUPR Inhu. Meski hasil tes urine SFN menunjukkan positif mengandung methamphetamine, ia tidak terbukti memiliki barang bukti fisik di lokasi kejadian. Terhadap SFN, pihak kepolisian akan menempuh jalur rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyalahguna tanpa kepemilikan barang bukti.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional, di antaranya satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan dengan penerapan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, kedua tersangka utama telah ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang melibatkan oknum abdi negara tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Inhu untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak karier serta institusi pemerintahan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
