Oknum PNS Kantor Camat di Inhu Ditangkap Saat Nyabu, Diduga Jadi Pengedar

Nanda
Polres Inhu Amankan Seorang oknum PNS Terkait Sabu (Foto ist)

INHU,iNewsPekanbaru.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berrdinas di salah satu kantor Camat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial RAT alias Rudi diringkus pihak Polres Inhu setelah terbukti menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu.

Aksi memalukan oknum yang bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu ini terungkap pada Selasa malam (20/1/2026), sekitar pukul 22.30 WIB. Tak sendiri, Rudi diciduk bersama rekannya, TSR alias Tiran, di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka, Desa Air Molek II.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat Polri atas keresahan masyarakat.

“Tersangka RAT alias Rudi teridentifikasi berperan sebagai pengedar. Darinya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram. Sementara dari rekannya, Tiran, diamankan 3,19 gram sabu yang diduga sebagai pasokan untuk diedarkan,” jelas Aiptu Misran.

Kronologi Penggerebekan

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah dimulai sejak Sabtu (17/1), setelah Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di tengah permukiman padat tersebut. Setelah melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat peran keduanya sebagai jaringan pengedar, di antaranya:

  • Belasan paket sabu siap edar.

  • Timbangan digital dan ratusan plastik klip bening.

  • Alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

Ancaman Hukuman Berat

Kian menyedihkan, hasil tes urine terhadap sang "Cikgu" menunjukkan hasil positif narkotika. Kini, oknum PNS dan rekannya tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Inhu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2026).

“Polres Inhu berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Status sebagai aparatur sipil negara bukan menjadi pelindung, melainkan justru seharusnya menjadi teladan yang bersih dari narkoba,” tegas Misran menutup keterangannya.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network