get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 14:42 WIB
header img
Eks Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp11 M

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melayangkan gugatan perdata senilai Rp11 miliar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar, materil dan kerugian immateriil mencapai Rp10 miliar.

Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai tidak didukung bukti cukup. 

"Akibatnya kliennya kehilangan pekerjaan sejak Februari 2026, kehilangan penghasilan tetap, serta mengalami tekanan psikologis dan rusaknya nama baik keluarga. Meski mengajukan gugatan perdata," katanya Jumat (10/4/2026).

Terkait proses hukum yang menjerat Marjani yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK, pihak Marjani menyatakan tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan dan tidak melakukan praperadilan.

Sementara itu Marjani menyatakan bahwa dia merupakan ajudan Abdul Wahid selama 8 bulan. Dia berhentikan sejak digelarnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut. "Saya ini hanya ajudan honorer saja. SK pengangkatan saya melalui Biro Umum Pemprov Riau," katanya. 

KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dalam praktik pungutan liar kepada para pejabat teknis.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa diduga memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk mengumpulkan uang dengan total Rp3,55 miliar. Praktik ini ditengarai bermula dari pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur pada April 2025, di mana para pejabat diancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak menyerahkan setoran terkait persetujuan anggaran. Hingga saat ini, Marjani yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tersebut diketahui belum menjalani masa penahanan.

Marjani merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan kasus pemerasan tersebut setelah sebelumnya KPK menetapkan 3 tersangka.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut