Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabut Asap, Polresta Pekanbaru Bagikan Ribuan Masker ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Lemari

Rabu, 02 September 2026 | 15:45 WIB
  • author Nanda
Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Lemari
Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Pekanbaru (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita berinisial PA (27) diringkus beserta barang bukti 1.226 butir pil ekstasi berbagai corak yang disembunyikan rapat di dalam lemari rumahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026) sore. PA diduga kerap melakukan transaksi barang haram di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Efrain Wildana langsung bergerak menyisir lokasi setelah berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko.

Meski penggeledahan awal di kamar hotel yang disaksikan pihak pengelola tidak membuahkan hasil, polisi tak hilang akal. Setelah diinterogasi mendalam, tersangka PA akhirnya mengaku masih menyimpan persediaan ekstasi di kediamannya yang beralamat di Jalan Melur Indah Ujung, Tenayan Raya.

Petugas yang meluncur ke lokasi kediaman tersangka bersama Ketua RT setempat berhasil menemukan sebuah tas biru di dalam lemari pakaian. Saat dibuka, tas tersebut berisi 896 butir pil ekstasi logo Heineken (kuning), 330 butir pil ekstasi logo Superman (merah muda), 1 unit timbangan digital warna perak, 1 unit ponsel Vivo warna biru, serta puluhan lembar plastik klip b

Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menegaskan bahwa PA disinyalir kuat berperan ganda sebagai penyimpan sekaligus pengedar. "Dari keterangan sementara, ribuan butir ekstasi tersebut didapat dari seorang pria berinisial PM yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya Rabu (2/9/2026).

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP terbaru dan UU Penyesuaian Pidana. Saat ini, kepolisian masih terus mengejar keberadaan PM untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut