Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR Riau

SM Said
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi fee proyek PUPR. Ia diduga menerima 5% jatah proyek, total Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews/Risdianto Siagian

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” kata Budi di Gedung KPK.

Dalam konferensi pers itu, Abdul Wahid juga telah resmi ditahan. Ia hadir mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, KPK turut menyita barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp800 juta.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025). Setidaknya ada 10 orang yang diamankan oleh KPK.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network