Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Nanda
Polres Dumai Amankan 26 PMI Ilegal dengan Tujuan Malaysia (Foto ist)

DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Pihak Polsek Sei Sembilan Polres Duma, Riaui berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia. Puluhan korban tersebut diamankan saat sedang dalam perjalanan menggunakan tiga unit kendaraan minibus di wilayah Lubuk Gaung, pada Selasa (13/1) malam.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

"Operasi dimulai saat petugas mencegat satu unit mobil Fortuner hitam dengan plat nomor F 1398 KC. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi berinisial JS, polisi menemukan delapan orang wanita yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," katanya Kamis (151/2026).

Tak berselang lama, tim kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu LF berwarna kuning. Dari kendaraan yang dikemudikan oleh sopir berinisial AP tersebut, petugas kembali menemukan 17 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra abu-abu dengan plat BM 1775 HI. Sopir kendaraan tersebut, yakni MT, terpantau sedang mengawasi aktivitas pemberangkatan dan kedapatan mengangkut satu orang calon PMI tambahan.

"Seluruh pelaku, barang bukti, serta 26 korban telah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Afriadi pada Rabu (14/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban yang berasal dari Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara ini telah membayar kepada agen dengan kisaran harga Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Sementara itu, para sopir mengaku mendapatkan upah yang bervariasi dari mandor, mulai dari Rp200.000 hingga Rp750.000 untuk sekali jalan.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih mendalam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait penanganan para korban.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network