PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tiga mantan pejabat bank kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Doni Suryadi (DS), yang bekerja di bagian pemasaran Cabang Pembantu Bengkalis, serta Eko Rusdianto (ER) dan Romy Riski, keduanya mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI.
Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ketiganya diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis Kabupaten Bengkalis dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.
"Modus operandi yang digunakan meliputi pembelian kebun kelapa sawit, penggunaan identitas warga lain, pengendalian buku tabungan dan kartu ATM, serta menerima pencairan kredit yang kemudian digunakan oleh pihak ketiga untuk membayar angsuran debitur.," katanya Kamis (27/6/2024)
Penyidik Polda Riau telah meminta audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, dengan hasil audit menyimpulkan kerugian mencapai Rp46.617.192.219 pada Desember 2023.
Proses hukum terhadap ketiga mantan pegawai Bank BNI Capem Bengkalis dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan langkah-langkah penyidikan dan penangkapan yang diarahkan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait