Polres Bengkalis Tetapkan Bendahara dan PPTK Satpol PP Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar

Nanda
Polres Bengkalis Serahkan Tersangka Korupsi di Dinas Satpol PP Bengkalis ke Jaksa (Foto AKBP Fahrian S/ist)

BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Pihak kepolisian resmi menetapkan dua pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini terkait penyalahgunaan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa penyidik sudah melengkapi berkas,melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Hari ini berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21)," katanya Kamis (26/2/2026).

Dengan dinyatakan lengkap, maka nantinya kasusnya segera dilengkapi jaksa dan segera disidangkan.

Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial M, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, serta N.R selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau beberapa Waktu lalu, yang dipimpin oleh Kabag Wassidik AKBP Johan Rivai," ujarnya.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada Oktober 2025 mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan mengambil dana kegiatan, kemudian menutupinya melalui pencairan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang dirilis pada 31 Juli 2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200. Rinciannya, pada tahun 2021 ditemukan penggunaan anggaran fiktif sebesar Rp717 juta dari realisasi belanja Rp24,8 miliar. Sementara pada tahun 2022, ditemukan penyimpangan sebesar Rp712 juta dari realisasi Rp26,6 miliar.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Kasat Reskrim.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network