Hasil Gelar Perkara, Polda Riau Beri Sinyal Mantan Pj Wali Kota Jadi Tersangka

Nanda
Mapolda Riau (Foto Dokumen)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Dari hasil gelar perkara yang digelar bersama Bareskrim Polri, aparat penegak hukum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067.

“Gelar perkara dilakukan pada 17 Juni 2025 di Mabes Polri, terkait kegiatan perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).

Kombes Ade memberi sinyal kuat bahwa tersangka utama dalam kasus ini berinisial M, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau pada 2021–2022. M juga dikenal publik sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru pada periode 2023–2024.

“Terhadap M selaku Pengguna Anggaran, dapat dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya akan dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani Kakorpstas Tipidkor Polri,” tegasnya.

Penyidikan yang dilakukan mengindikasikan bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya dilakukan secara individual, melainkan terstruktur dan sistematis, melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda.

“Penyidik akan mengelompokkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan dana SPPD hingga mereka yang paling diuntungkan, berdasarkan aliran dana yang diterima,” terang Ade.

Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan lebih dari satu tersangka, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Ada indikasi kuat pihak-pihak lain yang menikmati hasil dari SPPD fiktif ini. Kami akan terus mendalami untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Kasus SPPD fiktif ini bermula dari temuan tidak adanya bukti fisik perjalanan dinas yang sesuai dengan laporan, serta dugaan mark-up biaya perjalanan. Pemeriksaan internal dan audit dari lembaga berwenang menemukan kejanggalan signifikan dalam pengelolaan anggaran dinas luar daerah pada masa pandemi.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network