Korupsi Pembangunan Hotel, Eks Ketua DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Rahmad Riski
Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Korupsi Hotel (Foto ist)

KUANSING, iNewsPekanbaru.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kejari Kuansing resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yakni  Muslim

Keterangan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kuansing, Soenardi, yang mengkonfirmasi proses hukum terhadap mantan pejabat daerah tersebut.

 " M (Muslim), yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009–2014, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah dan pembangunan fisik Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan 2014,"jelasnya.

Proses penyerahan Tahap II ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Resky Pradhana Romly dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sahroni.

Kasus ini berakar dari kebijakan mantan Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didukung perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.

Pemerintah Daerah menganggarkan total dana fantastis, yaitu Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran, tersangka H. Muslim sebagai Ketua DPRD, diduga berperan aktif dengan menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka, yang kini disinyalir kuat sebagai penyebab kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Hotel yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar tersebut sejatinya telah selesai 100% pada April 2015. Namun miris, hingga kini bangunan tersebut tidak pernah difungsikan. Hal ini disebabkan tidak adanya dasar hukum pengelolaan yang jelas, seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

"Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, Hotel Kuansing kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik yang parah, mencapai 56,32%. Hasil audit BPKP dan BPK RI memastikan, penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah," imbuhhya.

Kejaksaan Negeri Kuansing menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap H. Muslim didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," tegas Sahroni.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network