KAMPAR , InewsPekanbaru.id- Seorang pria berinisial AB warga Kampar, Riau berhasil ditangkap polisi. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap karema nekat mencabuli anak berusia 10 tahun, dengan bujuk uang Rp50 ribu.
Bahkwa diketahui tindakan asusila sudah dilakukan pelaku sudah sebanyak 3 korban. Kasus ini terungkap setelah orang tuanya korban mengetahui apa yang dialami anaknya dan mengadukannya ke kantor polisi.
"Setelah barang bukti lengkap dan memeriksa beberapa orang saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku," terangKapolsek Kampar Iptu Ilhamdi Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban menceritakan kepada tetangga korban KK pada Minggu (9/7/2023) bahwa dia dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.
"Dengan polos korban menceritakan bahwa ia di setubuhi oleh pelaku di rumahnya saat orang tua korban sedang bekerja," ungkap Kapolsek.
Mendengarkan hal itu, tetangganya tersebut menceritakan kepada mandor tempat dia bekerja dan dengan pertimbangan maka warga dan mandor memberitahu kepada orang tua korban hal yang dialami anaknya.
"Setelah itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolsek dan langsung kita proses," terang Ilhamdi.
Pelaku saat kita tangkap berada di rumahnya, " Ia tidak melawan dan mengakui bahwa kejadian tersebut sudah tiga kali dilakukan persetubuhan badan kepada diri korban," ditambah Kapolsek.
Pelaku kini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku melanggar Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegas Kapolsek Kampar.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
