PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria berprofesi debt collector dan seorang wanita residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran yang diwarnai tembakan peringatan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Kedua pelaku diidentifikasi sebagai JL (42), pengemudi mobil yang juga seorang debt collector, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," ujar Boby, Kamis (31/7).
Pengejaran Dramatis dan Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari pembuntutan yang dilakukan petugas sejak dari Pekanbaru. Tersangka kemudian melaju menuju Tapung, hingga akhirnya tiba di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Saat hendak diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut.
Pelaku Residivis dan Jaringan Narkoba Lebih Besar
Fakta mengejutkan terungkap bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector.
Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar. "Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya. Markus menyampaikan bahwa penyelidikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu "bos besar" di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait