Kampar, iNewsPekanbaru.id - Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313/KPR berhasil menindak aktivitas penambangan galian C ilegal (tanah urug) di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penindakan ini dilaksanakan pada Sabtu siang, 11 Oktober 2025. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
"Dalam operasi tersebut, kami mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi," ujar AKBP Boby.
Dua pelaku yang diamankan adalah Isman Suprayogi (45) yang berperan sebagai operator alat berat, dan Ali Hanapia (42) sebagai pengawas lapangan (checker).
Dari lokasi, tim menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi MF210 berwarna oranye, serta beberapa dokumen terkait kegiatan penambangan.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kegiatan ini menunjukkan hasil sinergi yang kuat antara Polri dan TNI dalam menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang sangat berpotensi merusak kelestarian lingkungan," ungkap AKBP Boby.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait