Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 111 Hektare Hutan Manggrove di Dumai Dijarah, Polda Riau Amankan Alat Berat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kerusakan Lingkungan, Polda Riau Limpahkan Berkas Perusahaan Sawit Musim Mas ke Jaksa

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:49 WIB
  • author Nanda
Kasus Kerusakan Lingkungan, Polda Riau Limpahkan Berkas Perusahaan Sawit Musim Mas ke Jaksa
Ditkrimsus Polda Riau Limpahkan Berkas Kasus Kerusakan Lingkungan Perusahaan Sawit ke Jaksa (Foto ist)

Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan secara profesional, ilmiah, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berdampak pada kelestarian sumber daya alam.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut