Kasus Kerusakan Lingkungan, Polda Riau Limpahkan Berkas Perusahaan Sawit Musim Mas ke Jaksa
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tah