Amplop Untuk Menhut, Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Uang dari KUD
JAKARTA,iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang di dalam amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga kuat berasal dari pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Uang sisa hasil usaha dari KUD tersebut dikumpulkan oleh bendahara, diserahkan kepada staf bupati, dan kemudian dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi di kementerian, katanay seperti dikutip Sabtu (4/7/2026).
Taufik memastikan bahwa tim penyidik KPK tengah mendalami status uang di dalam amplop tersebut untuk memperjelas posisinya dalam penyidikan. Keterangan mengenai asal-usul uang ini baru berdasarkan kesaksian sepihak dari Bupati Kuansing. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat guna mencocokkan informasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby telah dikembalikan oleh pihak kementerian jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terjadi. Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang berlangsung terbuka. Namun, setelah acara selesai, Bupati Kuansing kedapatan meninggalkan sebuah amplop yang ditutupi dengan map di Kantor Kemenhut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah di Pemkab Kuansing. Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung