get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dibuka Secara Daring, Ini Jadwal dan Jalur SPMB SD-SMP Pekanbaru 2026

Kampung Panger Kembali Digerebek, Polda Riau Ringkus Pengedar dan Sita 53 Paket Sabu 

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB
header img
Polda Riau Amankan Pengedar Sabu di Panger Pekanbaru, Puluhan Paket Diamankan (Foto: Istimewa).

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggerebek kawasan rawan narkoba di Kampung Pangeran Hidayat (Kampung Panger), Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, seorang pengedar berinisial BS berhasil diringkus bersama barang bukti 53 paket sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menyikapi keresahan masyarakat. Ia menyatakan bahwa setiap informasi sekecil apa pun dari warga akan langsung ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur demi memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas transaksi barang haram di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Ubudiah, kembali menggeliat. Menanggapi laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian menyusun strategi penyamaran dengan metode pembelian terselubung (undercover buy)," katanya Kamis (2/7/2026)..

Strategi tersebut membuahkan hasil manis ketika tersangka BS terpancing untuk bertransaksi di lokasi yang ditentukan pada Senin lalu. Saat proses transaksi haram itu berlangsung, petugas yang sudah bersiaga langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan dan seketika melakukan penggeledahan badan di tempat.

Dari saku celana tersangka, polisi berhasil mengamankan 26 paket kecil sabu. Tidak sampai di situ, kejelian petugas di lapangan kembali membuahkan hasil saat menyisir area sekitar tempat penangkapan. Hasilnya, petugas menemukan lagi 27 paket kecil sabu yang sengaja disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi yang diduga kuat menjadi lapak tersangka untuk menjajakan narkoba.

Secara keseluruhan, petugas menyita 53 paket sabu dengan berat kotor mencapai 10,40 gram. Selain barang haram tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 ribu yang diduga kuat merupakan uang muka atau hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis haramnya.

Dalam proses pemeriksaan awal di mapolda, tersangka BS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan miliknya. Tersangka juga membeberkan bahwa puluhan paket sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial U. Berdasarkan pengakuan BS, ia meraup keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap penjualan sabu tersebut dan baru sempat menjual satu paket seharga Rp100.000 sebelum akhirnya diciduk polisi.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka BS menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Hingga saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus bergerak di lapangan untuk memburu pemasok utama berinisial U yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut